Ibu Kandung Tega Penjarakan Anaknya Usai Ketahuan Bermain Judol
Ibu Kandung Tega Penjarakan Anaknya Usai Ketahuan Bermain Judol – Ibu Kandung di Makasar tega penjarakan anak kandungnya sendiri karena manggadaikan motor miliknya tidak tanggung-tanggung anaknya menggadaikan sebanyak 3 motor untuk bermain judi slot online.
Seorang pria di MAKASSAR diawasi ibunya sendiri karena menggadaikan tiga sepeda motor keluarganya untuk berjudi online Wahanatogel. Anda dapat menemukan informasi lengkapnya di sini.
Seorang ibu di Makassar yang marah dengan kelakuan putranya sendiri, menempatkan putranya di bawah pengawasan karena menggadaikan beberapa sepeda motor keluarga untuk perjudian online.
Baca Juga : Bos Minyak Sayur Bangkrut Usai Kecanduan Slot Online
Seperti dikutip dalam postingan Instagram @txt.viral pada Sabtu 20 Januari 2024, pria tersebut diklaim diawasi ibunya di Makassar. “Seorang pria di Makassar diperhatikan ibunya karena menggadaikan tiga sepeda motor untuk bermain judi online,” demikian bunyi rilis tersebut.
Diketahui, pria berinisial MR (29) ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena menggadaikan tiga sepeda motor milik keluarganya untuk bermain judi online.
Ia diawasi ibunya sendiri, NH (60), karena menggadaikan tiga unit sepeda motor milik keluarganya.
Sementara itu, Kabid Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham mengatakan, MR dilaporkan ibu kandungnya sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.
“Terduga pelaku (MR) adalah anak pelapor (Netty Herrawati). Dia khawatir dengan mie di rumahnya, jadi dia mungkin melaporkannya (kepada ibunya).Katanya.
Ilham pun mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap anggota Satuan Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar pada Jumat, 19 Januari 2024, saat berada di tempat kerjanya di Jl. Baji Areng, Kecamatan Mamajang.
Ia juga mengatakan, pelaku bekerja profesional sebagai juru parkir. “Pekerjaan pelaku ini kadang-kadang menjadi juru parkir,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku menggunakan sepeda motor milik keluarganya secara berjenjang dan membawa serta saya.Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Dia menggadaikan sepeda motor pertama pemberian ibunya. Diduga di Kabupaten Bulukumba dibawa rekannya.
Kedua, sesampainya di rumah, ia kembali menggadaikan sepeda motor milik ibunya. Tak lama kemudian dia menghilang lagi.“Dia meminjam sepeda motor saudaranya lalu menggadaikannya lagi,” jelasnya.
Pelaku mengaku, lanjut Ilham, telah menggadaikan ketiga sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta. Sidang penggelapan ketiga sepeda motor ini dilakukan MR pada pertengahan Desember 2023 hingga Januari 2024.
.
“Ada sepeda motor Scoopy, Vario, dan sepeda listrik. Uang hasil kemenangannya ia gunakan untuk bermain judi online di situs Zeus,” lanjutnya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara.
“Ancaman hukuman paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000,” ujarnya.